GenPI.co Kepri - Bea Cukai Tanjung Pinang gelar operasi gempur dengan sasaran toko eceran. Operasi tersebut mengamankan barang ilegal senilai Rp160 juta.
Barang ilegal tersebut berupa 121.310 barang rokok tanpa cukai dan 99 liter minuman beralkohol ilegal. Barang-barang ilegal itu ditemukan dalam kurun waktu 31 Mei hingga 3 Juni 2022.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Tanjung Pinang melalui Seksi Humas dan Komunikasi Faisal Rusydi mengatakan, operasi ini sesuai fungsi utama bea dan cukai.
“Sebagai Community Protector dalam menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang ilegal termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal," kata Jumat (10/6).
Operasi gempur rokok dan minuman beralkohol ilegal itu menurut dia sesuai dengan peran bea dan cukai dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri, hingga tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat.
Operasi gempur periode I ini menyasar sejumlah tempat penjualan eceran rokok dan minuman beralkohol di Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, hingga Dabo Singkep.
“Dalam operasi ini Bea dan Cukai Tanjungpinang juga didukung dan didampingi oleh Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Fasial.
Dalam kegiatan ini turut dilakukan edukasi dan sosialisasi pada para pemilik tempat penjual eceran, serta cara mengidentifikasi rokok ilegal serta penempelan stiker gempur rokok ilegal oleh pemilik tempat penjualan eceran.