
"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Perkim, cukup lapor ke RT setempat. Nanti, RT melapor ke Lurah untuk menyurati Dinas Perkim berikut lampiran foto dan lokasinya, supaya petugas bisa langsung survei ke lapangan," ucapnya.
Surat resmi ini, kata Akib (sapaan Abdul Kadir Ibrahim) adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap administrasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
"Kami perlu dokumen administrasinya supaya bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu juga memastikan bahwa di lokasi tersebut lampunya benar-benar mati atau rusak. Jika rusak kami perbaiki dan bila memungkinkan akan di ganti," terangnya. (*)
BACA JUGA: Lanud Batam Tertibkan Lampu Sorot di Hotel Sky One Harbour Bay
Lihat video seru ini: