
“Uang hasil curian itu telah habis digunakan untuk berfoya- foya dan bermain game di warnet,” terang Bob.
Pelaku berhasil ditngkap di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong di hari yang sama saat dilaporkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia kerap mencuri uang otak infaq di berbagai masjid di wilayah Bengkong dan Batam Centre, namun baru kali ini dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pencuri Motor, Ternyata Pelakunya Masih Remaja
Ia mengimbau kepada setiap pengurus ataupun pihak masjid di wilayah Bengkong dan memiliki rekaman CCTv agar membuat laporan ke Polsek Bengkong.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP, dengan Pidana Penjara selama 9 tahun. (*)
BACA JUGA: Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor
Video viral hari ini: