WNA Sudan Aniaya Tukang Parkir Gegara Uang Penitipan

WNA Sudan Aniaya Tukang Parkir Gegara Uang Penitipan - GenPI.co KEPRI
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menggelar konferensi pers terkait penganiayaan yang dilakukan WNA Sudan. Foto: Humas Polres Bintan.

Fe dijerat dengan menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHP. Pasal ini berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Video heboh hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya