Fe dijerat dengan menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHP. Pasal ini berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Video heboh hari ini:
Fe dijerat dengan menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHP. Pasal ini berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Video heboh hari ini: