Sekolah di Tanjung Pinang Dilarang Pungut Uang Perpisahan

Sekolah di Tanjung Pinang Dilarang Pungut Uang Perpisahan - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Siswa SMP di salah satu sekiolah di Tanjung Pinang. Disdik Tanjung Pinang melarang sekolah di Tanjung Pinang melakukan pungutan uang perpisahan. Foto: Diskominfo Kepri.

Begitu pula dengan D, salah seorang siswa SMP, yang harus membayar uang perpisahan sebesar Rp150.000.

Kondisi keuangan keluarga yang sulit membuat orangtua L dan D merasa berat untuk membayar pungutan perpisahan.

"Kami tidak mampu membayarnya, terpaksa ayah berutang ke temannya," ujar D.

BACA JUGA:  PPDB Tanjung Pinang Gunakan 4 Jalur, Begini Pengaturan Jadwalnya

Ketua Dewan Pendidikan Tanjung Pinang Zamzami A Karim mengatakan sebaiknya acara perpisahan siswa yang lulus SD, SMP maupun SMA tidak membebani orang tua siswa.

Apalagi saat ini kondisi perekonomian keluarga terganggu akibat pandemi Covid-19. Zamzami mengatakan banya keluarga siswa yang terdampak pandemic Covid-18.

BACA JUGA:  Hore! PTM 100 Persen Diterapkan di Tanjung Pinang

“Ada yang usahanya bangkrut, ada pula yang terkena PHK. Kondisi ini tentu memberatkan orang tua siswa jika harus membayar uang perpisahan hingga ratusan ribu rupiah," kata dia.

 Mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji itu mengatakan, acara perpisahan antara siswa dan guru sebaiknya dibuat sederhana. Menarik namun tidak membebani orang tua siswa.

BACA JUGA:  Bayar Pajak Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Kata BPRD Tanjung Pinang

"Acara perpisahan itu tidak wajib dilaksanakan. Seandainya tetap ingin dilaksanakan, sebaiknya dilakukan sederhana, tetapi menarik," ujarnya. (ant/*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya