Habis Bobol Rumah, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Habis Bobol Rumah, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa - GenPI.co KEPRI
Pelaku pembobolan rumah babak belur dihajar massa sebelum ditangkap dan dibawa ke Polsek Sekupang. Foto: Humas Polresta Barelang.

Selain membawa barang buti berupa laptop yang dicuri dari rumah korban, polisi juga menemukan pisau dari tangan pelaku.

“Kedua pelaku merupakan residivis dan pelaku spesialis pencurian rumah,” kata Yudha.

Di hari keduanya dihakimi massa, ada dua rumah yang mencoba dibobol oleh mereka. Selain di Tiban Indah, mereka juga menyatroni salah satu rumah di kawasan Tiban Koperasi.

BACA JUGA:  Spesialis Pembobol Rumah di Batam, Modusnya Tunggu Pemilik Lengah

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4e dan Ke- 5e Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Komplotan Pembobol ATM di Batam, Gasak Rp400 Juta dalam 10 Menit

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya