Polisi pun menangkap pelaku PM. Sepeda motor curian ternyata dipakai oleh RH dan disimpan di rumahnya di Ruli Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (*)
Simak video berikut ini: