Tak hanya Pelaku Curanmor, Penadah pun Ditangkap Polisi

Tak hanya Pelaku Curanmor, Penadah pun Ditangkap Polisi - GenPI.co KEPRI
Polsek Sagulung melakukan konfrensi pers terkait pencurian kendaraan bermotor di kawasan Polsek Sagulung dengan menghadirkan pelaku dan penadah. Foto: Humas Polresta Barelang.

Polisi pun menangkap pelaku PM. Sepeda motor curian ternyata dipakai oleh RH dan disimpan di rumahnya di Ruli Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (*)

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya