Bayar Pajak Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Kata BPRD Tanjung Pinang

Bayar Pajak Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Kata BPRD Tanjung Pinang - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. BPRD Tanjung Pinang mengajak para wajib pajak di Tanjung Pinang untuk segera bayar pajak. Foto: GenPI.co.

GenPI.co Kepri - Bayar pajak jangan tunggu jatuh tempo, begitu kata BPRD Tanjung Pinang. Khususnya untuk PBB-P2 karena tanggal jatuh temponya sebentar lagi.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengajak para wajib pajak untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo. 

Hal ini karena pembayaran PBB-P2 sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan di kota Tanjung Pinang. 

BACA JUGA:  TKA Wajib Punya NPWP Setelah 6 Bulan, Segini Besaran Pajaknya

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 untuk segera membayarkan pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo yakni 31 Juli 2022," kata Alvie, Jumat (27/5), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

Alvie mengatakan, pembayaran PBB sebelum tanggal jatuh tempo adalah untuk menghindari wajib pajak dari sanksi denda.

BACA JUGA:  Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame

Namun, jika wajib pajak terlambat membayarkan PBB-P2 sampai batas waktu jatuh tempo, maka akan dikenai denda 2 persen setiap bulannya. 

Wajib pajak juga, sudah diberikan kemudahan dalam pembayaran PBB. Wajib pajak bisa membayarkannya melalui loket BPPRD dan Bank Riau Kepri. 

BACA JUGA:  Dokter: Pajak Rokok Bisa Dijadikan Sumber Penangangan Kanker

"Bisa juga lewat  ATM Bank Riau Kepri, mobile banking, QRIS, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Link aja," jelasnya. 

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya