Dicari! Imam untuk Masjid Tanjak, Ini Persyaratannya

Dicari! Imam untuk Masjid Tanjak, Ini Persyaratannya - GenPI.co KEPRI
Desain Masjid Tanjak di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam. Saat ini BP Batam tengah melakukan perekrutan imam dan muazin. F: Dok. BP Batam.

GenPI.co Kepri - Masjid Tanjak ditargetkan akan mulai beroperasi pada Bulan Suci Ramadan tahun 2022 mendatang. Untuk pengoperasian Masjid Tanjak, BP Batam yang mengelola komplek Bandara Hang Nadim melakukan perekrutan imam masjid dan muazin.

Berikut syaratnya untuk Imam dan muazin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim, Batam.

Persyaratan Umum:

BACA JUGA:  Ketua DMI Kepri ke Bintan, Tinjau Pembangunan Masjid Ini

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 Tahun per tanggal 1 Februari 2022 (diutamakan yang sudah menikah)

BACA JUGA:  Ketua DMI Kepri ke Tanjung Pinang dan Bintan, Ini Misinya

c. Memperoleh Rekomendasi Majelis Ulama (MUI) Setempat;

d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Akhir Pekan Ini Wako Batam Sibuk Keliling Karimun, Ngapain?

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai pegawai PNS / Prajurit TNI / Polri atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya