"Dari pengakuan empat pelaku ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran kepolisian. Jumlah mereka 11, empat orang sudah diamankan sisanya sedang kami dalami," ujarnya.
Para pelaku juga menurut Budi dari pengakuannya mengatakan baru pertama melakukan kali melakukan pencurian di rumah kosong tersebut.
"Atas Perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama Tujuh Tahun ," ungkapnya.
Atas kejadian pencurian rumah kosong tersebut Budi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada.
"Untuk masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul pastikan keamanannya dapat menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat, dan jika perlu pasang CCTV agar bisa memantaunya dari jarak jauh," katanya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini: