“Kami mengimbau, walaupun ada kelonggaran agar protokol kesehatan wajib dijalankan saat akan melaksanakan salat Id,” ujarnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, tahun ini umat Islam boleh melaksanakan melaksanakan salat Idulfitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka.
Dalam surat edaran tersebut pemerintah mewajibkan masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam beribadah. (*)
BACA JUGA: Kenduri Jelang Salat Id, Tradisi Warisan Keluarga Kerajaan Riau
Kalian wajib tonton video yang satu ini: