Penimbun 1,1 Ton Solar Subsidi di Batam Terancam 6 Tahun Penjara

Penimbun 1,1 Ton Solar Subsidi di Batam Terancam 6 Tahun Penjara - GenPI.co KEPRI
Tiga pelangsir solar subsidi ditangkap polisi dan dituntut 6 tahun penjara. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Tiga orang penimbun 1,1 ton solar subsidi di Batam menggunakan angkutan umum yang telah dimodifikasi. Ketiganya pun terancam 6 tahun penjara.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan ketiga pelaku berinisial TK, SN dan RK dijerat Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000," kata Dhani kepada Genpi.co Kepri, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Angkutan Pelangsir Solar Subsidi Ditangkap Polisi, Cek Modusnya!

Dhani menyebutkan untuk mendapatkan solar subsidi pelaku penimbun solar subsidi membeli menggunakan kartu Brizzi yang digunakan untuk mengakses solar subsidi.

"Jadi kartu Brizzi yang digunakan untuk membeli solar subsidi ini asli tapi dimodifikasi oleh mereka dengan ditempel stiker sehingga seolah-olah kartu tersebut adalah milik kendaraan tersebut mengisi solar," sebut Dhani.

BACA JUGA:  Pelangsir Solar Ditangkap, Disperindag Berharap Oknum Nakal Jera

Dhani menambahkan pihaknya saat ini tengah mendalami ketiga pelaku mendapatkan kartu Brizzi tidak sesuai ketentuan.

"Ketentuan satu kendaraan cuma satu kartu dengan total 30 liter yang bisa di isi. Saat ini tengah kami dalami," tambahnya.

BACA JUGA:  Sekali Beraksi Pelangsir Tampung 1,1 Ton Solar, Modusnya Terlalu!

Kendaraan angkutan umum Dapur 12 yang digunakan untuk menimbun solar subsidi itu dapat menampung 300 sampai 500 liter persatu kendaraan.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya