Penimbun 1,1 Ton Solar Subsidi di Batam Terancam 6 Tahun Penjara

Penimbun 1,1 Ton Solar Subsidi di Batam Terancam 6 Tahun Penjara - GenPI.co KEPRI
Tiga pelangsir solar subsidi ditangkap polisi dan dituntut 6 tahun penjara. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

"Saat ini tengah kira dialami keterlibatan pelaku lainnya seperti di mana mereka menjual dari mana mereka mendapatkan kartu Brizzi lebih dari satu," tegas Dhani.

Dari tangan pelaku kepolisian mengamankan 3 unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, BBM jenis bio solar subsidi sekitar1,1 ton.

Kemudian kartu Brizzi fuel card untuk pembelian bio solar subsidi dan dua lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina bio solar.(*)

BACA JUGA:  Angkutan Pelangsir Solar Subsidi Ditangkap Polisi, Cek Modusnya!

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya