Warga yang akan divaksin juga harus mengenali petugas dari Puskesmas mana untuk mengantisipasi tindak lanjut (koordinasi lanjut) sertifikat apabila 1X24 jam belum muncul dalam aplikasi PedulilLidungi.
Ardi mengatakan, vaksinasi ini sebagai langkah percepatan vaksinasi booster sesuai arahan Wali Kota Batam yang tertuang dalam Surat Edaran 25/2022 tentang Percepayan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Kota Batam.
Dalam edaran itu, Rudi menegaskan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 April 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)
BACA JUGA: Bakal Jadi Syarat Mudik, Ini Jadwal Vaksinasi Booster di Batam
Video populer saat ini: