
Roby menyebutkan setelah AS menyiapkan segala sesuatunya, aksi pembobolan rumah kosong kemduian dilakukan dua orang pelaku yakni PU dan RI yang saat ini masih buron.
"Setelah merasa aman kedua pelaku PU dan RI mencongkel pintu dan jendela di masing-masing rumah," sebutnya.
Atas perbuatannya As dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.(*)
BACA JUGA: Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib
Lihat video seru ini: