Biaya Mengurus Sertifikat Halal, untuk Usaha Mikro Murah Lho

Biaya Mengurus Sertifikat Halal, untuk Usaha Mikro Murah Lho - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memudahkan masyarakat mengurus sertifikasi halal. F: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Usaha kecil atau mikro juga dituntut untuk memiliki sertifikasi halal. Tujuannya agar semakin mudah untuk memasarkan produknya.

Setelah mendapat label halal, konsumen juga akan makin percaya dengan produk yang ada. Sebab, untuk bisa mendapatkan label halal itu diperlukan proses yang tidak mudah.

Pemerintah pun telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BACA JUGA:  UMKM Kepri Didorong Tersertifikasi Halal Biar Makin Dipercaya

Lembaga yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama RI ini didirikan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap barang atau jasa yang digunakan umat muslim.

Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

BACA JUGA:  5 Usaha Sampingan untuk Mahasiswa, Bisa Nambah Uang Jajan

Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan peraturan BPJPH ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya