Dokter: Pajak Rokok Bisa Dijadikan Sumber Penangangan Kanker

Dokter: Pajak Rokok Bisa Dijadikan Sumber Penangangan Kanker - GenPI.co KEPRI
Peringatan Hari Kanker se-Dunia beberapa waktu lalu. Penanganan kanker kini diusulkan dapat pula memanfaatkan pendapatan negara lewat pajak dan cukai rokok. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Lewat pajak dan cukai rokok, negara mendapat pendapatan lebih dari Rp173 triliun pada 2021. Besaran itu kemudian dinilai dapat dijadikan salah satu sumber pembiayaan kesehatan, termasuk untuk penanganan penyakit kanker.

Kepala Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) Dr. Diah Ayu Puspandari Apt, MBA, MKes, mengatakan, dari produk-produk tembakau ada dana yang diambil dari hasil penjualan misalnya cukai rokok, pajak rokok yang dikumpulkan sebagai salah satu sumber penghasilan untuk negara.

Pajak rokok yang cukup besar jadi harapan berikutnya untuk bisa diadvokasi menjadi sumber pembiayaan lain yang bisa digunakan untuk memberikan harapan bagi penyintas kanker.

BACA JUGA:  Dokter Ingatkan Bahaya Covid pada Anak, Orang Tua Diminta Waspada

“Pemerintah sebenarnya sejak tahun 2020 mulai mengalokasikan sebagian dari pajak rokok dan cukai tembakau yang diterima pemerintah daerah untuk sektor kesehatan. Namun, pada Desember 2020 alokasi dana ini turun dari semula 50 persen menjadi 25 persen,” katanya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2020, pemerintah sudah bisa mendapatkan cukup besar kontribusi dari cukai rokok, sekitar 50 persen bagi kesehatan. Tetapi tidak lama berselang, pada Desember 2020, terjadi dinamika yang menggeser proporsinya dari 50 persen menjadi 25 persen.

BACA JUGA:  Minum Es Saat Hamil Pengaruhi Ukuran Bayi? Ini Kata Dokter

Menurutnya, perlu ada upaya advokasi agar pemerintah pusat dapat merealokasi kembali dana untuk sektor kesehatan menjadi 50 persen atau memberikan fleksibiltas penggunaan dana pajak rokok dan cukai tembakau untuk pengembangan sektor kesehatan di tingkat daerah.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah perlu untuk menyusun panduan teknis inovasi penggunaan pajak rokok dan cukai tembakau di sektor kesehatan, misal untuk optimalisasi pembelanjaan obat dan alat kesehatan termasuk obat inovatif kanker yang pada akhirnya akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Dokter: Omicron Lebih Menular, Kasusnya Juga Cepat Turun

"Kalau kita lihat, 25 persen variasinya tinggi di tiap daerah dan daerah rata-rata tidak memiliki keberanian untuk membuat inovasi-inovasi, menggunakannya sesuai prioritas yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat," kata dia.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya