
Jika Anda merasa obat langsung bereaksi, penyakit hilang dalam sekejap setelah meminum atau mengoleskannya, Anda harus curiga. Bisa jadi, herbal tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
BKO adalah bahan kimia yang biasa digunakan pada obat-obatan. Seharusnya BKO tidak digunakan dalam herbal. Selain itu, penggunaan obat haruslah sesuai dengan aturan.
3. Tidak ada izin edar BPOM dan SNI
Obat herbal yang aman seharusnya mencantumkan SNI atau Standar Nasional Indonesia. SNI akan dikeluarkan bila produknya sudah mengikuti standar produksi dan kualitas barang di Indonesia.
BACA JUGA: Ini Manfaat Bahan Herbal untuk Redakan Batuk
Ini berarti produk yang ada SNI-nya punya pabrik yang bersih, aman, dan terjamin. Tanpa SNI, kualitas produk akan dipertanyakan.
Selain itu obat herbal yang aman juga mestinya mencantumkan nomor registrasi BPOM. Hal itu menandakan obat sudah teruji klinis dan aman digunakan.
BACA JUGA: Obat Diabetes yang Direkomendasikan Dokter
Namun, hati-hati juga bagi obat herbal yang ada nomor izin BPOM nya tapi ciri-ciri lain meragukan. Bisa jadi ia menggunakan nomor izin BPOM palsu.
Tapi tenang, Anda tetap bisa mengeceknya kok, caranya langsung buka di website BPOM http://cekbpom.pom.go.id/.
4. Kandungan obat tidak jelas
BACA JUGA: Obat Asam Urat Rekomendasi Dokter, Penyakit Tidak Kambuh Lagi!
Kandungan dalam obat mestinya dirinci pada kemsan. Tapi kalau tidak ada, obat itu patut dicurigai.