GenPI.co Kepri - Penyanyi Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Ia diduga lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan di tempat Karaoke Ayu Ting Ting.
Salah satu keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting.
BACA JUGA: Medina Zein Ditahan, Denise Chariesta Kirim Papan Bunga
Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno, Jumat (8/7).
BACA JUGA: Investasi Bodong Gandeng Selebgram, Korbannya Ratusan
Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ia juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) tempat hiburan tersebut terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.
BACA JUGA: Influencer Hati-hati Saat Diendorse, Ingat Pesan OJK!
Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.