GenPI.co Kepri - Syarat mudik terbaru yang ditetapkan pemerintah kini makin longgar. Untuk mudik di dalam negeri tak perlu hasil tes PCR atau antigen. Tapi ada kewajiban lain.
Tahun ini pemerintah telah memperbolehkan untuk mudik. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat itu terangkum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
BACA JUGA: Tips Mengatasi Rasa Kantuk Saat Menyetir Kendaraan untuk Mudik
Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan syarat-syarat itu dalam acara Mudik Aman & Sehat secara virtual.
Ia mengatakan syarat mudik lebaran 2022 terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak wajib lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
BACA JUGA: Persiapan Wajib Sebelum Mudik Pakai Mobil, Cek!
“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster (vaksin ketiga) dan juga memenuhi persyaratan perjalanan,” kata Wiku, Jumat (22/4), dikutip dari laman covid19.go.id.
Vaksin booster yang diwajibkan bagi pemudik ini langsung diintegrasikan ke apliasi PeduliLindungi.
BACA JUGA: Ansar Lagi Pikir-pikir, Syarat Mudik Lokal hanya Vaksin 2 Dosis?
Sementara itu bagi PPDN yang baru vaksin dua dosis ternyata tetap wajib menunjukkan hasil negatife rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24.