GenPI.co Kepri - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang bebas apel pagi selama sebulan. Selain itu kegiatan olahraga juga ditiadakan.
Aturan tersebut berdarsarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjung Pinang Nomor 443.1/263/4.2.03/2022.
Isi SE yang ditandatangani Wali Kota Rahma pada 31 Maret 2022 itu membahas tentang ketentuan jam kerja pegawai Pemko Tanjung Pinang selama Ramadan.
Selain apel pagi dan olahraga yang ditiadakan, SE tersebut juga mengatur jam kerja pegawai. Selama lima hari kerja selama Ramadan, jam kerja pegawai efektif sebanyak 32,5 jam per minggu.
“Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 08.00-hinga 15.00 WIB, sedangkan untuk Jumat puku 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai 13.00 WIB,” kata SE tersebut.
Selain itu, dalam SE tersebut juga tertulis ketentuan pakaian kerja pegawai selama Ramadan. Untuk ASN yang beragama Islam pada hari Senin hingga Jumat berpakaian muslim. Sedangkan pegawai non muslim dapat menyesuaikan.
Begitu juga, unit kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan.
SE itu juga menyebutkan, pimpinan OPD atau unit kerja diminta untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Dalam SE tersebut ASN yang bekerja di kantor juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Setelah berakhirnya bulan Ramadan 1443 Hijriah, maka jam kerja ASN di lingkungan Pemko Tanjung Pinang kembali seperti semula. (*)