GenPI.co Kepri - Kementerian Kelautan dan Perikanan alias KKP berikan tindakan tegas, nelayan pakai cantrang ditangkap. Hal ini karena alat tangkap tersebut dilarang keras.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah memperingatkan nelayan agar tidak menggunakan cantrang dan alat tangkap lainnya yang dilarang.
Pelarangan ini kata Arif ada maksudnya. Tak lain untuk kebaikan nelayan dan lingkungan sekitar.
"Alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah itu dapat merusak ekosistem laut," ujarnya, Senin (14/11).
Beberapa hari lalu Petugas dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam KKP menangkap sejumlah nelayan.
Para nelayan ini menangkap ikan mengunakan cantrang di perbatasan perairan Kabupaten Bintan dengan Kabupaten Lingga.
"Saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Arif.
Untungnya para nelayan tersebut mendapat ampunan. Namun mereka wajib lapor setip pekan di DKP Kepri sampai dokumen kapal mereka lengkap.
Para nelayan itu juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Alat penangkap ikan diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Ada 10 alat tangkap yang diperbolehkan, di antaranya kelompok jaring lingkar, kelompok jaring tarik, kelompok jaring hela.
Kemudian penggaruk, jaring angkat, alat tangkap yang dijatuhkan atau ditebar, jaring insang, kelompok perangkap, kelompok alat pancing, dan alat tangkap.
Sedangkan alat tangkap ikan yang dilarang di antaranya kelompok alat penangkap ikan jaring hela terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan.
Kemudian pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, dan pukat ikan. Lalu Kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang mendapat laporan terkait penangkapan nelayan itu meminta agar nelayan yang ditangkap mendapat pembinaan. Alasannya mereka ini adlaah nelayan kecil.
Selain itu pemilik kapal, kata Ansar harus menyerahkan alat tangkap yang dilaran pemerintah. Alat harus diganti dengan yang diperbolehkan sesuai aturan.
"Wajib melengkapi dokumen perizinan kapal saat melaut sehingga tidak melanggar peraturan," kata Ansar. (ant)