
Berikut persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
BACA JUGA: Super Air Jet Buka Rute Baru, Hubungkan Destinasi Wisata Populer
Bisa juga menggunakan rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
BACA JUGA: Harga Tiket Batam-Pekanbaru Super Air Jet Rp312 Ribuan, Yuk Serbu
Bisa juga menggunakan rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
BACA JUGA: Ini Aturan Baru untuk Wisatawan Domestik yang Ingin ke Lagoi
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.