GenPI.co Kepri - Wakil Wali Kota Tanjung Pinang Endang Abdullah bersama dengan stakeholder terkait lainnya, mengadakan rapat untuk persiapan datangnya Ramadan 1443 Hijriah, di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kamis (24/3).
Rapat bersama itu dihadiri unsur forkopimda, kepala kantor kementerian agama, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, OPD terkait, camat, serta ketua perhimpunan hotel dan restoran.
“Kami membahas mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan dan sejenisnya selama Ramadan,” kata Endang, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.
BACA JUGA: Hore! Tahun ini Batam Art and Wonderfood Ramadan Kembali Digelar
Endang mengatakan pertemuan ini sangat penting, sebelum surat edaran Wali Kota Tanjung Pinang disebarkan dan diterbitkan.
"kami menerima saran dan masukan. Sehingga kebijakan pemerintah ini sejalan dengan semangat masyarakat dalam menjalankan ibadah," ujarnya.
BACA JUGA: Jelang Ramadan Batam PPKM Level 2, Begini Pesan Wawako
Endang berharap aturan ini dapat membuat para umat muslim menjalankan ibadah dengan khusyuk dan lancar.
"Kami berdiskusi mengenai aturan kapan buka dan tutupnya tempat usaha hiburan seperti warnet, spa, pijat refleksi, bioskop, kelab malam, diskotik, karaoke, fasilitas hiburan di hotel, hingga ketentuan rumah makan dan sejenisnya," ungkap Endang
BACA JUGA: Rudi Ajak Sambut Ramadan Tanpa Covid-19, Tapi Ada Syaratnya
Segala masukan dan saran selama rapat ini, telah dicatat oleh Endang. Nantinya semua itu akan diserahkan ke Wali kKota Tanjungpinang, sebagai bahan pertimbangan untuk surat edaran nantinya.