
Menurut Roby menyebarkan foto KTP sama dengan perbuatan melanggar hukum.
Data pribadi dalam KTP dilindungi oleh negara melalui Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Di dalamnya berbunyi, petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.
BACA JUGA: 5 Usaha Sampingan untuk Mahasiswa, Bisa Nambah Uang Jajan
Roby kembali mengimbau masyarakat agar dalam menggunakan medsos selalu bijaksana, jangan mengunggah hal-hal yang nantinya akan merugikan diri dan orang lain.
"Saat ini kecanggihan teknologi harus kita sikapi dengan bijaksana. Tetap berhati-hati," ujarnya.(*)
BACA JUGA: Hey Ladies, Ini Cara Melindungi Diri dari Kejahatan
Keterangan Foto: Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa.
BACA JUGA: Tips Hindari Begal dan Aksi Kriminal di Jalan, Catat!
Kalian wajib tonton video yang satu ini: