Hati-hati Saat Swafoto, Ternyata Bisa Rugikan Diri Sendiri Lho

Hati-hati Saat Swafoto, Ternyata Bisa Rugikan Diri Sendiri Lho - GenPI.co KEPRI
Kasubdit V Cyber Crime Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa. F: Alamudin/GenPI.co

Menurut Roby  menyebarkan foto KTP sama dengan perbuatan melanggar hukum.

Data pribadi dalam KTP dilindungi oleh negara melalui Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Di dalamnya berbunyi, petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.

BACA JUGA:  5 Usaha Sampingan untuk Mahasiswa, Bisa Nambah Uang Jajan

Roby kembali mengimbau masyarakat agar dalam menggunakan medsos selalu bijaksana, jangan mengunggah hal-hal yang nantinya akan merugikan diri dan orang lain.

"Saat ini kecanggihan teknologi harus kita sikapi dengan bijaksana. Tetap berhati-hati," ujarnya.(*)

BACA JUGA:  Hey Ladies, Ini Cara Melindungi Diri dari Kejahatan

 

Keterangan Foto: Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa.

BACA JUGA:  Tips Hindari Begal dan Aksi Kriminal di Jalan, Catat!

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya