
UU tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban.
Selain itu dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
Zulpan menambahkan rencana tindak lanjut dari penyidik yaitu pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pengacara Sebut Rizky Billar Tak Mau Cerai, Ini Alasannya
Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi atau Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (*)
Simak video menarik berikut: