Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Resmi Dilaporkan ke Polisi

Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Resmi Dilaporkan ke Polisi - GenPI.co KEPRI
Pasangan YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi buntut dari prank KDRT. Foto: YouTube Trans TV Official

GenPI.co Kepri - Gegara aksinya melakukan prank KDRT, pasangan YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke polisi.

Pasangan tersebut dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Atas laporan tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 1 tahun 4 bulan pidana penjara.

BACA JUGA:  Reaksi Penyanyi Kembar Soal Lesti Kejora Jadi Korban KDRT Disorot

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan laporan yang dibuatnya itu melibatkan pihak kepolisian.

Tengku Zanzabella menyebut aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven merupakan pembodohan masyarakat.

BACA JUGA:  Rizky Billar KDRT, Penggemar Lesti Kejora Bereaksi, Tajam!

"Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano menuturkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan menggunakan Pasal 220 KUHP.

BACA JUGA:  Baim Wong Akui dapat Pelajaran Berharga dari Citayam Fashion Week

"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko.


Artikel ini sudah tayang di Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Paula, Imbas Prank KDRT

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya