
GenPI.co Kepri - Jengkel karena merasa disudutkan berulang kali, bos MS Glow Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan laporan dari pengusaha produk kecantikan itu, Nikita Mirzani dijerat dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Blak-blakan Soal Bekingan
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar
Kepala Bagian Penerangan umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Shandy melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Jangan Kaget! Penghasilan Nikita Mirzani dari TikTok Fantastis
Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.
"Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul saat ditemui di Mabes Polri dikutip JPNN.com, Rabu (7/9).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Curhat, Bilang Capek Sambil Menangis
Nurul menjelaskan masalah tersebut berawal dari unggahan Nikita Mirzan di media sosial miliknya sepanjang 11-26 maret 2022.