Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Kasusnya Dipantau Ketat oleh Jaksa

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Kasusnya Dipantau Ketat oleh Jaksa - GenPI.co KEPRI
Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co Kepri - Selebriti Nikita Mirzani resmi ditetapkan jadi tersangka. Kasusnya pun saat ini dipantau ketat oleh jaksa.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang ke Kejaksaan Negeri Serang.

Menurut keteranan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni 2022.

BACA JUGA:  Medina Zein Ditahan, Denise Chariesta Kirim Papan Bunga

Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebutkan NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Sesuai dengan SPDP itu juga, Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

BACA JUGA:  Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Ini Tuduhannya

Menindaklanjuti SPDP itu, Kejari Serang menunjuk jaksa untuk memantau perkembangan kasus Nikita Mirzani.

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk tiga jaksa dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketut dalam siaran persnya, Senin (11/7).

BACA JUGA:  Respons Ayu Ting Ting Terkait Bisnis Karaoke di Bengkulu Singkat

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat menjadi sorotan saat rumahnya disatroni sekelompok polisi pada pukul 03.00 dini hari.


Artikel ini sudah tayang di Nikita Mirzani Tersangka, Kasusnya Dipantau Langsung oleh 3 Jaksa

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya