GenPI.co Kepri - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa para pelaku menjemput sabu 22,249 Kilogram dari Malaysia melalui perairan.
"Mereka menjemput sabu dari Malaysia menggunakan kapal dan rencananya akan dibawa ke Palembang melalui laut," kata Nugroho, Kamis (17/3).
Kata dia, para pelaku yang diamankan itu merupakan kurir yang disuruh oleh beberapa orang untuk menjemput dan mengantarkan sabu tersebut ke Pelambang, Sumsel.
"Ada tiga orang di balik keempat pelaku. Saat ini para orang dibalik keempat orang yang kami amankan itu sedang dalam pengejaran," kata Dia.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengungkapkan empat pelaku yang diamankan oleh pihaknya dijanjikan oleh jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.
"Para pelaku dijanjikan diupah Rp10 juta hingga Rp 50 juta. Tetapi para pelaku belum menerima, mereka dijanjikan akan diberikan setelah sabu tersebut selesai diantar," ungkapnya.
Lulik menjelaskan kapal yang diamankan beserta pelaku dan barang bukti itu diketahui berasal dari Bangka Belitung.
"Jadi mereka membawa kapal dari mentok, Bangka Belitung ke Batam lalu ke Malaysia jemput sabu dan akan dibawa ke Palembang dari Batam," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)