Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan

18 Maret 2022 00:07

GenPI.co Kepri - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap empat orang pelaku yang diketahui berinisial RH (40) ST(26), IM (49) dan AB(46).

"Mereka (pelaku) saat diamankan di wilayah perairan di atas sebuah kapal tanpa nama," kata Nugroho.

Kata dia, dari tangan ke empat orang pelaku Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 22.249 Kilogram Sabu.

BACA JUGA:  Pemko Tanjung Pinang dapat Bantuan Alat Tes Narkoba, untuk Siapa?

"Saat diamankan ada 22 bungkus sabu itu dipisahkan dalam satu kantong berisi 10 bungkus sabu dan di dalam sebuah tas berisikan 12 bungkus," kata Dia.

Nugroho mengungkapkan sabu tersebut dijemput keempat orang tersebut dari Malaysia melalui perairan.

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba

"Jadi sabu ini dijemput dari Malaysia dan direncanakan akan dibawa ke Palembang, sumatera selatan," ungkap Nugroho.

Nugroho menjelaskan keempat pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang itu hanya sebagai kurir untuk menjemput dan mengantar ke Palembang.

BACA JUGA:  BNNP Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya

"Ada tiga orang pemesanan yang menyuruh empat pelaku tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.

Nugroho mengatakan dengan digagalkan 22,249 kilogram sabu jaringan internasional itu setidaknya 22 jiwa orang terselamatkan.

"Jika sabu tersebut dinominalkan dengan harga di pasaran maka bisa mencapai Rp33,5 miliar," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI