Curi Kabel di Resort, Pengakuan Pelaku Tidak Disangka

06 Maret 2022 11:00

GenPI.co Kepri - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan kedua pelaku pencurian berinisial F(27) dan BI (30).

Keduanya ditangkap di gedung HLC (Harris Lesure Club) Hotel Harris Resort Waterfront, Sekupang, Kota Batam, Senin (1/3).

"Keduanya diamankan petugas Satpam dan Personel Polsek di TKP," kata Yudha saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (5/3).

BACA JUGA:  Razia kendaraan, Awas, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi

Kata Yudha, kedua pelaku pencurian itu saat akan ditangkap telah memotong kabel instalasi listrik di lokasi tersebut.

"Mereka ketahuan Satpam saat sudah siap memotong kabel, disuruh menyerahkan diri tidak mau akhirnya petugas keamanan menghubungi Polsek," kata dia

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

Yudha mengungkapkan dari tangan kedua pencuri itu pihaknya ikut mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 gunting pemotong seng, 1 gunting pemotong kawat atau besi, 1 sepeda motor dan 2 gulung kabel listrik.

"Atas perbuatan kedua pelaku kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta," kata Yudha.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

F, salah satu pelaku saat ditanyai alasan melakukan pencurian awalnya mengatakan untuk biaya hidup karena kondisi ekonominya sangat sulit.

kemudian polisi kembali menanyakan hal yang sama kepada pelaku BI, Ia mengungkapkan jawaban yang berbeda.

"Untuk beli Ssbu, Saya terakhir makai seminggu lalu," ungkap BI.

Mendengarkan jawaban rekannya, pelaku F juga akhirnya mengaku hal yang sama dengan pelaku BI.

"Buat beli itu (sabu). Sisanya beli chip High Domino," ujar kedua pelaku.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI