GenPI.co Kepri - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan kedua pelaku pencurian berinisial F(27) dan BI (30).
Keduanya ditangkap di gedung HLC (Harris Lesure Club) Hotel Harris Resort Waterfront, Sekupang, Kota Batam, Senin (1/3).
"Keduanya diamankan petugas Satpam dan Personel Polsek di TKP," kata Yudha saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (5/3).
Kata Yudha, kedua pelaku pencurian itu saat akan ditangkap telah memotong kabel instalasi listrik di lokasi tersebut.
"Mereka ketahuan Satpam saat sudah siap memotong kabel, disuruh menyerahkan diri tidak mau akhirnya petugas keamanan menghubungi Polsek," kata dia
Yudha mengungkapkan dari tangan kedua pencuri itu pihaknya ikut mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 gunting pemotong seng, 1 gunting pemotong kawat atau besi, 1 sepeda motor dan 2 gulung kabel listrik.
"Atas perbuatan kedua pelaku kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta," kata Yudha.
F, salah satu pelaku saat ditanyai alasan melakukan pencurian awalnya mengatakan untuk biaya hidup karena kondisi ekonominya sangat sulit.
kemudian polisi kembali menanyakan hal yang sama kepada pelaku BI, Ia mengungkapkan jawaban yang berbeda.
"Untuk beli Ssbu, Saya terakhir makai seminggu lalu," ungkap BI.
Mendengarkan jawaban rekannya, pelaku F juga akhirnya mengaku hal yang sama dengan pelaku BI.
"Buat beli itu (sabu). Sisanya beli chip High Domino," ujar kedua pelaku.
Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)