PTK Non ASN Kepri Buruan Cek Rekening, Tunggakan Gaji 3 Bulan Cair

07 November 2022 15:49

GenPI.co Kepri - Pegawai Tenaga Kependidikan atau PTK non ASN di Kepri harus segera cek rekening. Hari ini tunggakan gaji yang belum dibayar selama 3 bulan sudah cair.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BPKAD Kepri) Venni Meitaria Detiawati memastikan tunggakan gaji tersebut sudah dibayarkan.

Ia mengatakan anggaran anggaran gaji PTK non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri itu ditransfer dari kas daerah ke Bank Bukopin pada Jumat (4/11) kemarin.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Gesa Gaji PTK Non ASN Dibayarkan

“Lalu pada hari ini, Senin (7/11), langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima," ujarnya, Senin (7/11).

Venni menyebut total anggaran gaji yang dibayarkan sebesar Rp 17 miliar. Jumlah tesebut untuk pembayaran gaji selama tiga bulan yaitu periode Agustus hingga Oktober 2022.

BACA JUGA:  Ada Kabar Gembira untuk PTK Non ASN di Kepri, Soal Gaji!

“Jadi, per bulannya sekitar Rp5 miliar lebih," kata dia.

Para PTK non ASN akhirnya gajian setelah anggaran pembayaran gaji mereka yang berasal dari APBD Perubahan Kepri disetujui Kementerian dalam Negeri

BACA JUGA:  Pembayaran Gaji PTK Non ASN di Kepri Dirapel, Harap Sabar!

Venni memastikan gaji para PTK non ASN ini aman sampai Desember 2022, sebab sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan.

“Totalnya Rp 28 miliar,” kata Venni.

Para PTK non ASN ini mendapatkan gaji sekitar Rp 2,4 juta per bulan. Dana tersebut bersumber dari APBD Pemrov Kepri.

Sebelumnya para pegawai tersebut sempat tidak gajian selama 3 bulan karena gaji mereka hanya dianggarkan di APBS untuk 6 bulan saja.

Barulah gaji mereka diusulkan lagi untuk dibayar menggunakan APBD perubahan. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI