GenPI.co Kepri - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang wajib menjalani ters urine. Tes ini diwajibkan bagi seluruh ASN di 33 OPD Pemko Tanjungpinang.
Tes urine ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 26-28 Oktober 2022. Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Camat Tanjungpinang Kota.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Samsudi mengatakan tes urine ini merupakan kerja sama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tanjungpinang dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.
Tes urine itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Samsudi menjelaskan test urine ini merupakan implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN.
"Pemko Tanjungpinang komitmen untuk terus melaksanakan rencana aksi yang diamanatkan Inpres tersebut,” ujarnya, Rabu (26/10).
salah satunya melakukan test urine bagi ASN secara berkala.
"Sesuai Inpres, target tahun ini adalah 4 persen dari ASN pemko Tanjungpinang," sebutnya.
Sementara, Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Heryana menyampaikan apabila dalam pelaksanaan tes urine kedapatan hasil positif mengonsumsi narkoba maka akan diambil tindakan tegas.
“Akan diserahkan ke pimpinan OPD untuk dilakukan pembinaan atau rehabilitasi,” ujarnya. (*)