GenPI.co Kepri - Kabel penerangan jalan umum alias kabel PJU di kawasan Sekupang hilang. Ternyata oh ternyata dicuri ramai-ramai.
Kasus hilangnya kabel tersebut terungkap setelah korban dan saksi melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan kejadian itu membuat korban menderita kerugian sebesar Rp 4 juta.
“Barang bukti pencurian itu berupa potongan kabel dengan panjang sekira 87 meter beserta dua cangkul yang tertinggal tak jauh dari TKP,” kata Yudha, Selasa (27/9).
Polisi langsung bergerak dan mendapat informasi bahwa pelaku berinisial SZ dan dua temannya yang belum diketahui iedentitasnya melarikan diri saat petugas Binamarga mendatangi TKP.
Pada 12 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB polisi mendapat informasi bahwa pelaku pencurian kabel sedang di pangkalan ojek Komplek Wijaya Sei Harapan, Kecamatan Sekupang.
“Tim bergerak ke sana dan mengaman pelaku SZ,” kata Yudha.
Saat diinterogasi, NZ mengaku aksinya dilakukan bersama dengan dua orang temannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
NZ juga mengaku baru sekali ini mencuri kabel. Bahkan kabel yang dicurinya belum sempat dijual karena keburu terpergok oleh tim Patroli Dinas Binamarga.
Dalam jual beli kabel seperti itu, NZ mengaku satu meter kabel dapat dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, NZ dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)