Nelayan 5 GT di Kepri dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

20 September 2022 17:39

GenPI.co Kepri - Nelayan yang berkapasitas 5 GT di Kepri mendapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Bantuan untuk memperkuat perlindungan dan peningkatan kesejahteraan nelayan itu diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Kantor Bupati Karimun, Senin (19/9).

Menurut Ansar perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sangat diperlukan. Sebab saat melaut nelayan sering mengjadapi bahaya dan risiko tinggi.

BACA JUGA:  Berikut Cara daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan

“Sehinngga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi,” kata Ansar.

Dalam usulan asuransi nelayan kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri, pada tahun 2023 terdapat 34.418 orang nelayan yang menerima BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Nelayan Harap Waspada, Gelombang Tinggi di Laut Natuna Utara

Pembiayaan asuransi nelayan akan dilakukan oleh Pemrov Kepri dan pemerintah kabupaten dan kota dengan besaran masing-masing 50 persen.

Untuk tahun 2023, total anggaran yang dikeluarkan Pemrov Kepri untuk asuransi nelayan sebesar Rp 3.469.334.400.

BACA JUGA:  Nelayan Sebut BBM Naik Bikin Daya Beli Terhadap Ikan Turun

Rinciannya, untuk bantuan untuk asuransi nelayan Kota Batam sebesar Rp 391.910.400, bantuan untuk asuransi nelayan Kabupaten Karimun sebesar Rp 541.094.400.

Kemudian bantuan untuk asuransi nelayan Kota Tanjungpinang sebesar Rp 105.436.800, bantuan untuk asuransi nelayan Kabupaten Bintan sebesar Rp 604.800.000.

Lalu bantuan asuransi nelayan Kabupaten Lingga sebesar Rp 1.029.168.000, dan bantuan untuk asuransi nelayan Kabupaten Anambas sebesar Rp 343.324.800.

Ansar menekankan, pemerintah kabupaten maupun Kepri juga harus mendukung program keikutserataan nelayan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena memang sangat penting untuk kita melindungi nelayan," ujarnya.

 Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri Eko Yuyuliandi mengatakan nelayan di Kepri nantinya juga akan disertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI