GenPI.co Kepri - Kasnadi dan Johan, dua nelayan asal Kepri ditahan di Malaysia. Keduanya diduga melanggar batas wilayah saat sedang melaut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri), Tengku Said Arif Fadillah menyatakan dua nelayan asal wilayah itu sekarang masih ditahan di Malaysia.
"Dua nelayan itu ditahan di Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur sejak sekitar sepekan lalu," kata Arif, Kamis (15/9).
Arif mengatakan Pemrov Kepri baru mendapat informasi mengenai nelayan bernama Kasnadi dan Johan itu dua hari lalu.
“Keduanya ditangkap Kapal Patroli Perikanan Malaysia,” kata Arif.
Berdasarkan laporan informasi yang diterima dari Kepala Cabang DKP Kepri di Natuna, Kasnadi dan Johan melaut dengan menggunakan kapal dengan kapasits 3 GT pada 6 September 2022.
Keduanya bukan warga Natuna, melainkan tinggal Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun mereka beraktivitas sampai di Perairan Natuna, dan memiliki saudara di Natuna.
Keluarga Juliadi melaporkan kepada DKP Kepri bahwa kapal yang digunakan Kasnadi dan Johan hanyut pada 9 September 2022 hingga memasuki Perairan Tanjung Manis, Serawak, Malaysia Timur.
Keluarga Juliadi mengetahui dua nelayan itu ditangkap petugas di Malaysia berdasarkan berita di sejumlah media daring.
Pemrov Kepri lalu mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Serawak, Malaysia.
Surat itu berisi permintaan agar Malaysia membantu membebaskan nelayan tradisional tersebut.
"Sejak tadi pagi saya terus berkomunikasi dengan KJRI di Sarawak," ujarnya.
Arif yakin Pemerintah Malaysia bersedia melepaskan nelayan tersebut karena hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia berjalan baik.
Arif juga yakin nelayan yang ditangkap kapal patroli Malaysia itu juga tak sengaja berada di peraiaran Malaysia. (*)