GenPI.co Kepri - Ribuan pegawai tenaga Pendidikan (PTK) non ASN di Kepri telat gajian pada bulan September 2022 ini. Pihak BPKAD jelaskan permasalahannya.
Sejumlah PTK Non ASN Pemprov Kepri mengeluh, sebab mereka telat gajian pada bulan September 2022.
Biasanya gaji mereka sudah masuk ke rekening setiap tanggal 1, namun sampai hari ini belum terealisasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BPKAD Kepri) Venni Meitaria Detiawati mengakui adanya keterlambtan gaji tersebut.
Ia mengatakan, keterlambatan gaji ribuan PTK Non ASN ini dipicu kesalahan administrasi.
"Memang benar, terjadi keterlambatan gaji PTK Non ASN untuk bulan September 2022 karena masalah administrasi," katanya di Tanjungpinang, Minggu (11/9).
Venni juga menyebut bahwa keterlambatan gaji PTK Non ASN bulan ini bukan karena kondisi kas daerah kosong.
Ia menegaskan bahwa anggaran gaji PTK Non ASN sudah terpenuhi selama 1 tahun.
"Jadi tidak ada simpang siur kabar kas kosong dan sebagainya. Keterlambatan ini memang hanya karena adanya kesalahan administrasi," tegasnya.
Venni mengatakan telah terjadi kesalahan penghitungan penggajian PTN non ASN pada pertengahan 2022.
Menurutnya uang yang masuk ke rekening PTK Non ASN berbeda-beda pada saat dilakukan entry data.
Kesalahan administrasi itumembuat gaji PTK Non ASN pada September 2022 tidak bisa dicairkan karena anggarannya tertahan dan sudah terlanjur dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tahun ini.
Jadi untuk pembayaran gaji September 2022 baru bisa dilakukan setelah penandatanganan APBD Perubahan.
“Insya Allah bulan ini APBD Perubahan sudah disahkan," katanya menjelaskan. (ant)