Tak Jera Dipenjara, ABG Putus Sekolah Jadi Komplotan Curanmor

29 Agustus 2022 08:02

GenPI.co Kepri - Meski Pernah dipenjara untuk kasus yang sama, tapi empat ABG putus sekolah di Batam ini tidak kapok. Mereka malah kerja sama jadi kompoltan curanmor.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan para anak baru gede alias ABG ini telah melakukan aksi di 7 tempat yang berbeda di Batam sebelum akhirnya ditangkap.

“Pelaku berinisial FR, FH, WG, dan MS. Semuanya berusia 16 tahun, hanya WG yang usianya 15 tahun,” kata Yudha, Jumat (26/8).

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Kasus Curanmor yang Diungkap Polsek Sekupang

Fakta lain yang disingkap oleh Yudha, dua dari 4 ABG itu ternyata pernah dipenjara untuk kasus serupa, tapi tidak juga jera.

“Keempat pelaku merupakan anak putus sekolah,” kata Yudha.

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor ini ditangkap setelah ada laporan dari warga Tiban Lama, Kecamatan Sekupang.

Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya sendiri.

BACA JUGA:  Polres Bintan Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi

Unit Reskrim Polsek Sekupang pun langsung gerak usai menerima laporan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi pada 21 Agustus 2022, akhirnya 3 pelaku berinisial FH, FR dan WG ditemukan.

“Ketiganya ditangkap di kawasan Perumnas Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dari pengakuan mereka, pelaku MS juga ikut dalam aksi pencurian,” tutur Yudha.

MS pun akhirnya ditangkap di rumahnya yang berada di Ruli Gang Lestari Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” kata Yudha.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini hanya menggunakan alat bantu gunting.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI