Tergoda Milik Orang Lain, Pria di Batam Terancam 5 Tahun Penjara

26 Juli 2022 17:00

GenPI.co Kepri - Gegara tergoda milik orang lain, seorang pria di Batam, tepatnya di Kecamatan Sekupang terancam 5 tahun penjara.

Pria tersebut berinisial RYS berusia 35 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang pada Minggu (24/7) sekira pukul 11.00 WIB.

Penangkapan RYS ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho dan Humas Polresta Barelang, Selasa (26/7).

BACA JUGA:  Curanmor di Batam Modusnya Minta Tolong di Jalan, Hati-hati!

Yudha mengatakan RYS ditangkap di sekitar kawasan Tiban Center, Kecamatan Sekupang. Pria tersebut dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor.

“Pelaku mengatakan melakukan pencurian ini baru satu kali, dan sepeda motornya digunakan sendiri,” kata Yudha.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Kasus Curanmor yang Diungkap Polsek Sekupang

Pencurian yang dilakukan RYS ternyata tidak instan. Ia harus bolak-balik mengendap-endap sebelum berhasil menggondol sepeda motor idamannya.

“Satu hari sebelum kejadian, pelaku sudah berniat melakukan pencurian, karena situasi tidak memungkinkan pelaku hanya mengambil kunci motor saja,” kata Yudha.

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

Besok malamnya setelah merasa ada kesempatan barulah RYS mencuri sepeda motor tersebut.

Yudha mengatakan kejadian itu berawal pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, korban pulang dari tempat kerja dan memakirkan seda motot di depan teras rumahnya di Kampung Bukit Tanjung Riau Kota Batam.

Sekira pukul 17.45 WIB ia keluar rumah tapi menggunakan sepeda motornya yang satu lagi, sepeda motor Honda Revo nya juga masih ada.

Kemudian pada hari Minggu sekira pukul 19.35 WIB ia keluar rumah, saat pulang sepeda motornya telah raib dari depan teras rumah.

Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang. Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pencarian barulah pada 24 Juli 2022 sepeda motor itu ketemu, sekaligus menangkap pelakunya.

Atas perbuatannya, pelaku, si RYS dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI