Anak di Bawah Umur Curi Motor, Ternyata DPO di TKP Berbeda

09 Juli 2022 04:37

GenPI.co Kepri - Anak di bawah umur berinisial MRA (16) menjadi pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Sekupang. Ternyata dia DPO di  TKP yang berbeda.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor pelaku di bawah umur di Sekupang, Jumat (8/7).

Selain menangkap pelaku MRA yang masih berusia 16 tahun, pihaknya juga menangkap MTH (26) yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian.

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Pencurian terjadi pada 13 Juni 2022 sekira oukul 04.00 dini hari. Pada saat itu, korban selesai salat subuh di kawasan Tiban I.

“Korban lalu pulang ke rumahnya. Pada saat ia hendak pergi kerja, sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya sudah tidak ada lagi,” kata Yudha.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Kasus Curanmor yang Diungkap Polsek Sekupang

Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat, dan mendapat informasi bahwa pelaku MRA sedang berada di Tiban Center. Ia pun dapat diringkus.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda sekitar Tiban, Sekupang.

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

Pelaku mengakui menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah berinisial MTH. Kepada penadah yang berlokasi di Batu Aji, ia menjual sepeda motor dengan harga bervarasi

“Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp700 ribu,” kata Yudha.

Berdasarkan keterangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan komunikasi kepada pelaku penadah.

Untuk menarik penadah, pihak polisi pura-pura hendak bertransaksi yang dilakukan di sekitar Masjid Agung Batu Aji, kemudian tersangka berhasil ditangkap.

Yudha menghimbau masyarakat Kota Batam khususnya dan khsusunya masyarakat Kecamatan Sekupang agar lebih dapat mengamankan aset atau kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda.

“Pastikan selalu di parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci,” kata Yudha.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian pada pertolongan jahat (penadah) dijerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan anacaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI