Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

02 Juli 2022 18:08

GenPI.co Kepri - Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Sambil menunggu keberangkatan mereka di tampung di kawasan Jodoh, Kota Batam.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan calon pekerja migran yang diselamatkan oleh pihaknya berjumlah 42 orang.

"Terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (2/7).

BACA JUGA:  Tekong Kapal Pembawa PMI Ilegal Sedang Diselidiki

Jefri mengakui wilayah Kepulauan Riau memang menjadi langganan penyelundupan dan perdagangan orang. Pengungkapan kasus kali ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dilakukan pihaknya.

Gagalnya keberangkatan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini berawal dari informasi yang diterima oleh penyidik pada 30 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal, Ini Pengakuan Pelaku

Informasi tersebut menyebutkan adanya calon PMI ilegal yang ditampung di kawasan Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam.

"Para PMI ilegal ini akan diberangkatkan ke luar negeri secara non-prosedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI," ujarnya.

BACA JUGA:  Kapal Angkut PMI Ilegal Kecelakan di Batam, Begini Kondisinya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan tim penyidik langsung bergerak, ternyata benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatakan secara ilegal.

"Kami menangkap satu orang penanggungjawab atau pengurus calon pekerja migran berinisial M alias Y," kata Harry.

Dari pendataan, 42 orang PMI ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah pengungkapan-pengungkapan kasus sebelumnya.

"Di antaranya Jawa, Lampung, Lombok dan Madura," ujarnya.

Di lokasi penampungan itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, beberapa paspor, boarding pass tiket pesawat serta uang tunai sebesar Rp2 juta dan uang ringgit Malaysia sebesar RM325.

Dalam kasus ini M alias Y melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar," kata Harry. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI