34 Ribu Nelayan di Kepri dapat Asuransi Tenaga Kerja

30 Juni 2022 09:59

GenPI.co Kepri - Sebanyak 34 ribu nelayan tradisional di Kepri mendapat asuransi tenaga kerja. Selain untuk melindungi dirinya, asuransi itu juga untuk melindungi keluarganya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan nelayan yang akan mendapat asuransi tenaga kerja itu menangkap ikan dengan menggunakan kapal dengan kapasitas di bawah 5 gross ton (GT).

Mereka didahulukan mengingat pekerjaan yang digelutinya sehari-hari cukup berisiko, dibanding nelayan yang menggunakan kapal dengan kapasitas lebih besar.

BACA JUGA:  Nelayan Bintan Butuh Tempat Pelelangan Ikan Demi Peningkatan PAD

"Dari hasil pendataan sementara jumlah seluruh nelayan di Kepri sebanyak 194 ribu orang. Tahap selanjutnya, nelayan dengan menggunakan kapal di atas 5 GT mendapatkan asuransi tersebut," katanya, Rabu (29/6).

Program asuransi untuk nelayan ini juga sangat didukung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Pemprov Kepri akan memberi subsidi terhadap biaya asuransi tenaga kerja tersebut, namun tidak secara keseluruhan atau 100 persen.

BACA JUGA:  Jatah BBM Subsidi untuk Nelayan di Natuna Berkurang, Kok Bisa?

"Pemprov Kepri menanggung biaya asuransi sebesar 50 persen, sementara sisanya dibayar oleh nelayan," ujarnya.

Biaya asuransi tenaga kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp16.000/bulan untuk satu orang nelayan. Setiap nelayan hanya membayar Rp8.000/bulan, sisanya ditanggung Pemprov Kepri.

BACA JUGA:  Kartu Kusuka, Mudahkan Nelayan Mengakses Solar Subsidi

Menurut dia, biaya asuransi ini sangat murah namun selama ini terabaikan, padahal sangat penting sebagai jaminan untuk keluarga.

"Bagi nelayan yang terkena musibah akibat melaut, seperti meninggal dunia, maka biaya pendidikan dua anaknya ditanggung sampai ke perguruan tinggi," katanya.

Agar nelayan tradisional mendapatkan program ini, Ia mengimbau nelayan untuk memperbaiki data kependudukan seandainya dibutuhkan. Warga yang bekerja sebagai nelayan sebaiknya tercatat di kolom pekerjaan di-KTP juga sebagai nelayan.

Said mengatkaan, pendataan nelayan calon penerima asuransi ini berdasarkan nama dan tempat tinggal. (ant)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI