Fakta Mengejutkan Kasus Curanmor yang Diungkap Polsek Sekupang

20 Juni 2022 07:54

GenPI.co Kepri - Polsek Sekupang belum lama ini mengungkap kasus curanmor. Setelah pelaku berhasil diciduk ada fakta mengejutkan terkait kejahatan yang dlakukan oleh pelaku.

Keberhasilan mengenai penangkapan pelaku curanmor itu dikatakan oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana dalam konferensi pers, Sabtu (18/6).

Ia mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang meresahkan warga, keduanya berinisial DPH dan FM.

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor Viral Ditangkap, Pengakuannya Mengagetkan

“Keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban Lama, Sekupang,,” kata Yudha.

Namun, yang mengejutkannya, kedua pelaku ini ternyata masih di bawah umur. DPH masih berusia 17 tahun dan FM masih berusa 15 tahun.

BACA JUGA:  Tak hanya Pelaku Curanmor, Penadah pun Ditangkap Polisi

Yudha menuturkan kronologis kejadian yang berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motornya  di pinggir jalan dengan stang motor terkunci pada Minggu, 12 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB korban mendengar ada suara motor lain yang berhenti di dekat motor miliknya.

BACA JUGA:  Curanmor di Batam Modusnya Minta Tolong di Jalan, Hati-hati!

Korban melihat pelaku DPH berusaha mengambil sepeda motor miliknya. Melihat kejadian itu korban langsung mengejar pelaku. Mungkin karena gugup, pelaku sempat terjatuh dan meninggalkan sepeda motor milik korban.

Korban pun langsung melapor ke Polsek Sekupang terkait kejadian itu. Polsek yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku berada di Golden Prawn, Bengkong,” kata Yudha.

Sampai di TKP polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial DPH. Dari keterangan DPH, Polsek Sekupang lalu berhasil mengamanan pelaku lain, FM, di salah satu bengkel di Kawasan Tiban Koperasi, Sekupang.

Fakta mengejutkan lainnya adalah, pelaku DPH tidak hanya bekerja sendirian, ada 5 temannya yang membantu aksinya, yang salah satunya adalah FM. Aksi pencurian yang mereka lakukan hanya menggunakan alat berupa gunting.

“Dua pelaku yang sudah ditangkap sudah dua kali ditahan dengan kasus yang sama,” kata Yudha.

Atas perbuatannya kali ini DPH dan FM pun pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan Ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI