Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

19 Juni 2022 04:49

GenPI.co Kepri - Polsek Sekupang ungkap pelaku  penganiayaan yang sempat viral di medsos. Pelaku berinisial BD (55) ini ternyata residivis di kasus yang sama pada 2019 lalu.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan penganiayaan yang viral di media sosial (medsos) itu terjadi pada 5 Jun 2022.

“Kejadiannya di teras Masjid Alkautsar, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang,” kata Yudha, Sabtu (18/6).

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih Buron

Yudha mengatakan kronologis kejadian, berawal sekira pukul 05.30 WIB saat korban dan saksi yang merupakan marbot masjid sedang sarapan di  teras masjid usai salat subuh.

Pelaku mengucapkan salam, tapi korban sam saksi tidak menjawab karena lagi makan.

BACA JUGA:  Pencuri Kabel PLN Senilai Rp52 Juta Ditangkap, Pelakunya 3 Orang

“Kok sombong klai kau, aku tegur tak pernah jawab,”kata pelaku kepada saksi.

Lalu korban berkata “ Memang sepert itu Bud orangnya,” kata korban

BACA JUGA:  Habis Bobol Rumah, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Pelaku merasa korban ikut campur, pelaku langsung memukul korban berulang kali sehingga korban mengalami luka di bagian wajah. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek sekupang.

Menerima laporan tersebut, kemudian pada hari yang sama Unit Reskrim polsek sekupang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Musala Ukhuwah, Tiban lama.

Kemudian sekira pukul 20.00 seusai Pelaku melaksanakan salat Isya, unit reskrim melakukan Penangkapan terhadap pelaku di halaman masjid Ukhuwa.

Yudha mengatakan dari hasil pemeriksaan, tak ada masalah antara pelaku dan korban. Hanya saja pelaku dikenal temperamen dan merupakan mantan atlet tinju.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI