Mantan Sekuriti Ajak Teman Gasak Brankas Toko Serba 8000

31 Mei 2022 22:44

GenPI.co Kepri - Mantan sekuriti ajak teman-temannya gasak brankas toko serba 8000. Mereka berhasil menggondol uang puluhan juta rupiah.

Komplotan pencuri ini menggasak Toko Indoria Serba 8000 yang beralamat di Tiban III Kompleks Perseroan PT Tajur Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam. Aksinya itu dilakukan sekitar pukul 09.30.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan komplotan pencuri itu berhasil diamankan.

BACA JUGA:  Jual Motor Curian di Grup Facebook, Pembelinya Tak Diduga

“Pelaku yang diamankan berinisial J (mantan sekuriti), Z, M dan RT,” kata Yudha, dalam konfrensi pers, Selasa (31/5).

Yudha mengatakan, kejadian berawal saat Korban bersama dengan karyawan lainnya membuka Toko Indoria Serba 8000 yang berada di Tiban III sekira pukul 09.30 WB.

BACA JUGA:  Curi Kabel di Bekas Tempat Kerja, Mantan CS Dibekuk Polisi

Selanjutnya pada saat Korban hendak masuk ke ruang admin, korban melihat ruangan admin pintunya sudah terbuka.

Kemudian korban pun memanggil karyawan lain untuk sama-sama mengecek ke ruangan admin, lalu ternyata brankas yang berada di ruangan admin sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Korban pun mengecek seputaran toko bersama karyawan lainnya untuk melihat dari mana pelaku masuk ke dalam toko, dan ternyata pelaku masuk dari pintu belakang yang sudah dalam keadaan terbuka.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp47.463.000,” ujar Yudha.

Setelah menerima Laporan Polisi selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di seputaran TKP.

Setelah dicek dari rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah 4 orang dan mengenakan masker.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi pelaku berinisial J sedang berada di kota Padang Sidempuan, Medan,” ujarya.

Kemudian pada hari Selasa 24 Mai 2022 sekira pukul 01.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku J di Padang Sidempuan Kota Medan.

Dari hasil interogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian brankas bersama teman-temannya yang keberadaannya masih di Batam.

Polisi bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap 3 orang yg diduga sebagai pelaku lain.

Akhirnya pada tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 05.00 WIB 3 orang yang diduga sebagai pelaku tersebut berhasil di amankan di 3 lokasi yg berbeda di kota Batam.

“Atas perbuatannya mereka diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Ke 5e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” kata Yudha. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI