Polisi Tangkap Begal di Sekupang yang Beraksi Pakai Senjata Tajam

22 Mei 2022 01:37

GenPI.co Kepri - Polisi tangkap begal yang meresahkan di Sekupang. Saat melakukan aksinya, para pelaku sangat sadis karena mengancam korbannya menggunakan senjata tajam.

Kasus begal yang melakukan aksinya di Sekupang ini dibongkar oleh Polsek Sekupang dalam konfrensi pers di Mapolsek Sekupang, Sabtu (21/5).

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan para pelaku yang ditangkap ini adalah ML (30), IP (31), YM dan RJ.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

“Dua pelaku inisial YM dan RJ sudah ditangkap dan dalam penahanan Satreksim Polresta Barelang karena terlibat kasus yang lain,” kata Yudha.

Kejadian begal ini berawal pada Rabu (4/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial AR dan A janjian untuk bertemu seseorang untuk membayar hutang pembelian akun game Mobile Legend dan menyuruh AR menemuinya di dekat SMP 25 Sekupang.

BACA JUGA:  Tips Hindari Begal dan Aksi Kriminal di Jalan, Catat!

Keduanya mengendarai motor Honda Beat menuju ke arah SMP 25. Keduanya kemudian menunggu di Perumahan Dahlia.

Kemudian tiba-tiba datang sebuah mobil Toyota Avanza warna putih mendekati kedua korban, dan empat orang turun dari mobil tersebut.

BACA JUGA:  Kepolisian di Batam Tangkal Begal, Bagaimana Caranya?

“Dua orang di antaranya memegang senjata tajam berupa parang dan pisau dan langsung mengacungkan dan menodongkannya kearah korban,” kata Yudha.

Pelaku kemudian mengambil tas dan ponsel milik A dan ponsel milik AR yang terletak di kotak dashboard motor.

Saat barang-barang korban diambil, pelaku lainnya memiting leher AR dan seorang tersangka lagi datang memegang pisau kemudian menendang rusuk AR.

Pelaku lain yang belakangan turun dari mobil langsung mengambil sepeda motor Beat Korban.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merampas barang milik korban Seperti handphone, sepeda motor dan sejumlah uang,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI