Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 59/2018 Jo Permendag nomor 8/2019, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan beras, wajib menggunakan label.
Warga Kepri, khususnya Batam jangan kaget karena KM Kelud yang melayani Batam-Tanjung Priok dan rute Batam-Belawan untuk sementara tidak beroperasi. Alasannya?