GenPI.co Kepri - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.
Dana hibah tersebut berasal dari APBD perubahan tahun 2020. Penetapan tersangka itu usai serangkaian pemeriksaan panjang dari 2021 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut diketahui berinisial TI, MI, SP, MI, MO dan AA.
"Akibat perbuatan ke enam orang tersebut, negara mengalami kerugian atau total los sebesar Rp6,2 miliar," kata Teguh Kepada GenPI.co Kepri, Senin (11/4).
Kata dia, dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tersebut setidaknya ada 45 organisasi kemasyarakatan yang digunakan untuk mengambil uang dari APBD perubahan Kepri tahun 2020.
"45 organisasi ini tidak ada yang mengajukan hibah secara tertulis. Tidak ada rekomendasi, dan proposal serta rekomendasi baru dibuat saat akan melakukan pencairan dana," kata Teguh.
Teguh menyebutkan dari 45 organisasi kemasyarakatan ada 21 ormas yang diduga palsu yakni tidak berbadan hukum dan akta pendirian Surat Keputusan (SK) Kemenkumham palsu.
Selain itu 11 ormas lainnya menggunakan surat keputusan induk yang seolah-olah menjadi pengurus cabang organisasi kemasyarakatan tersebut.
"Walaupun tidak masuk dalam kepengurusan. Organisasi ini dikendalikan oleh keenam pelaku tersebut," sebut Teguh.
Teguh merincikan, para pelaku demi memuluskan rencana dugaan korupsi ini saling berkolaborasi dengan beberapa tersangka untuk menyusun laporan pertanggungjawaban.
Ada beberapa lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan hibah tersebut, 4 lapangan futsal, 3 hotel untuk pelaksanaan catur, tenis meja dan badminton.
"Namun, di lokasi-lokasi ini tidak ada kegiatan yang seperti dalam laporan pertanggungjawaban,” kata Teguh.
Penyidik menemukan fakta, para pelaku hanya melakukan sesi foto-foto saja, sebagai bagian laporan pertanggungjawaban.
"Subdit Tipidkor Polda Kepri berhasil menyelamatkan uang dari tangan penerima hibah sebesar Rp233.650.000.," tambahnya.
Teguh mengungkapkan enam orang ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
“Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkapnya.(*)