Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

22 Februari 2022 06:00

GenPI.co Kepri - Lewat aplikasi milik Korlantas Polri, Samsat Digital Nasional (Signal), kini masyarakat di seluruh Kepulauan Riau (Kepri), dapat membayar pajak kendaraan bermotor dari mana saja.

Aplikasi Signal merupakan jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Aplikasi Signal saat ini sudah mencakup 29 provinsi, dan salah satunya adalah Kepri.

BACA JUGA:  Dongkrak Pariwisata, Pemprov Kepri Minta Ini ke Lion Air

"Polda Kepri termasuk dalam 29 Polda yang menggunakan aplikasi tersebut," kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medyanta kepada Genpi.co Kepri, Senin (21/2).

Adanya Samsat Digital Nasional ini diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran dari mana saja tanpa perlu lagi datang ke Kantor Samsat

BACA JUGA:  Ansar Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru Kepri, Begini caranya

"Mudah-mudahan lewat aplikasi Signal memudahkan masyarakat melakukan pembayaran," katanya.

Dia menjelaskan, masyarakat pemilik kendaraan cukup mendaftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan baik perorangan atau milik badan hukum.

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

"Layanan  yang ada di aplikasi Signal akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antre atau menunggu," ujarnya.

Aplikasi signal tersebut dapat di unduh melalui AppStore untuk pengguna iPhone atau Playstore untuk pengguna android.

“Di tengah pandemi, pemanfaatan teknologi seperti ini pastinya akan memudahkan masyarakat,” kata dia. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI